Operasi Sukses: Pengedar Narkotika Sabu Seberat 7,14 Gram Dibekuk oleh Tim Gabungan TNI-POLRI di Nunukan

Nunukan, Pendam V || Seorang pengedar narkotika jenis sabu, HM (42) warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Yonarhanud 8/MBC, Reskoba Polres Nunukan, dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktifitas tersangka dalam melakukan transaksi narkotika di Desa Sekaduyan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Nunukan dan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, bekerja sama dengan Satgas Intel Kodam VI/MLW.

Kapten Arh Rochman Hidayat S.T.Han, Dan SSK II Satgas, mengatakan, “Mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Reskoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/MLW.” Pada saat penangkapan dilakukan, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, upaya pelarian tersangka tidak berhasil. Tim gabungan melakukan pencarian dan menemukan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4 gram, serta 3 paket plastik kecil dengan berat bruto 3,14 gram di rumah tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 7,14 gram.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak Polres Nunukan. “Proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian,” tambah Kapten Arh Rochman. Operasi ini menunjukkan hasil yang positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Nunukan, serta menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antara TNI-POLRI dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.