Probolinggo Laksanakan Sidang Tera Ulang, Dukung Transparansi dan Kepercayaan Publik dalam Perdagangan

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak konsumen dan menjamin keadilan dalam perdagangan. Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan sidang tera ulang yang digelar di Pasar Ketapang dan SPPBE PT Gas Inti Utama, Rabu(28/5).
Kegiatan ini ditinjau langsung oleh Walikota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K), M.Kes., didampingi Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya bersama jajaran Forkopimda lainnya.
Tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pedagang tradisional dan stasiun pengisian elpiji berada dalam kondisi akurat dan tidak merugikan konsumen. Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan.
“Ini adalah bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan yang adil dan transparan,” ujar drg. Ninik Ira Wibawati, MQIH, Sekda Kota Probolinggo sekaligus penanggung jawab kegiatan.
Pelayanan sidang tera ulang ini merupakan kewajiban berkala yang harus dilakukan oleh pemilik UTTP sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen dan jaminan kepastian hukum dalam transaksi.



