TNI AD Sosialisasikan Tujuh Peraturan Kasad Terbaru Guna Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Kodam V/Brawijaya

Surabaya,-Kodam V/Brawijaya menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan Kasad (Perkasad) TA 2025 di *SURABAYA, Kamis (06/11/2025). Kegiatan ini bertujuan menerapkan tujuh peraturan baru di bidang hukum untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI Angkatan Darat di seluruh jajaran.

Acara dibuka dengan amanat Asrena Kasad yang menekankan sosialisasi sebagai bentuk penerapan hukum di lingkungan TNI AD. Kakumdam V/Brw, membacakan sambutan Pangdam V/Brw, juga menginstruksikan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan semangat dan menjadikan materi sebagai pedoman di satuan.

Salah satu materi utama membahas Perkasad tentang tunjangan brevet, keahlian, dan keterampilan. Mayor Chk Aditya menjelaskan bahwa tunjangan ini bertujuan meningkatkan motivasi serta kesejahteraan prajurit, dengan prinsip pemberian yang layak, akuntabel, proporsional, dan transparan kepada personel yang memenuhi kualifikasi.

Pembahasan juga mencakup kekhususan pembinaan prajurit di Papua, seperti cuti tambahan dan promosi, untuk meningkatkan moril. Selain itu, dipaparkan pula materi Reformasi Birokrasi (RB) TNI AD untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik prima.

Perubahan signifikan terkait Hukum Disiplin Militer, pejabat Ankum, Papera, dan mekanisme DKP juga disosialisasikan. Ketua Tim, Brigjen TNI Muhamad Zamroni menyatakan, “Penerapan undang-undang TNI harus segera disosialisasikan sehingga Perkasad ini dapat diaplikasikan di lingkungan Angkatan Darat.”

Kegiatan yang diisi dengan sesi tanya jawab interaktif ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga penutupan. Diharapkan sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan disiplin serta profesionalisme seluruh prajurit TNI AD dalam menjalankan tugas pokoknya di satuan.