Pendampingan Humanis Dandim Sidoarjo Redakan Ketegangan Eksekusi Lahan Warga

SIDOARJO — Suasana tegang mewarnai eksekusi lahan Perumahan Puri Wardani di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, pada Rabu (18/11/2025). Proses yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo mendapat penolakan warga, hingga terjadi negosiasi alot di tengah hujan deras dan situasi emosional.
Di tengah kondisi tersebut, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setia Utomo turun langsung menenangkan warga. Pendekatan humanis yang ia lakukan berhasil meredakan ketegangan, sehingga eksekusi berlangsung tanpa gesekan. Warga mulai membuka dialog dan mengikuti arahan dengan lebih tenang.
Letkol Shobirin menjelaskan kehadirannya bertujuan memberikan pemahaman dan memastikan proses berjalan aman serta sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, “Saya hanya berbicara dari hati ke hati, memberi pengertian kepada warga agar bersama-sama menghormati proses hukum. Eksekusi ini amanah putusan pengadilan yang harus dijalankan.”
Dalam dialog, Dandim menanyakan rumah mana saja yang sudah tidak berpenghuni. Warga menyampaikan adanya 16 unit rumah kosong yang masih berisi barang pemiliknya. Komunikasi persuasif diperlukan agar warga memahami prosedur dan tidak menafsirkan situasi secara keliru selama proses berlangsung.
Setelah pengecekan, eksekusi difokuskan pada 16 rumah kosong sesuai aturan. Rumah yang masih ditempati tidak dieksekusi hari itu karena PN menjadwalkan mediasi lanjutan. Warga akhirnya menerima keputusan tersebut dan meminta pendampingan TNI agar proses tetap aman bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi permintaan itu, Dandim memberi penjelasan secara humanis dan menenangkan. Ia menyampaikan bahwa warga bukan objek semata, melainkan bagian dari masyarakat yang harus dilindungi. Ia berharap proses hukum menghasilkan solusi terbaik dan semua pihak tetap tabah menghadapi situasi yang terjadi.
Dengan pendekatan dialogis yang menyejukkan, ketegangan mereda dan eksekusi terhadap 16 rumah kosong berjalan tertib. Warga yang masih tinggal juga memperoleh pendampingan serta kepastian bahwa proses mediasi berikutnya akan dikawal secara profesional demi menjaga rasa aman dan keadilan bagi semua pihak.



