Pemusnahan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya Tanda Komitmen Penegakan Hukum.

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya, bekerja sama dengan Bea Cukai Surabaya dan Sidoarjo, memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Jalan Taman Surya No. 1, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, S.Sos., M.Han, diwakili oleh Danramil 0830-03/Pabean Cantikan, Mayor Inf Prasetyo Edi Tunggal, S.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan TNI terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya dan sekitarnya.

Pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap industri rokok legal, serta penerimaan negara. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam beberapa bulan terakhir.

Acara pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Partisipasi Kodim 0830/Surabaya dalam kegiatan ini menegaskan sinergitas antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta keamanan ekonomi masyarakat.