Menghindari Pelanggaran Umum di Kalangan TNI AD dan Keluarganya

Surabaya,- Dalam rangka meningkatkan kesadaran,ketaatan dan kepatuhan prajurit dan PNS Dam V/Brawijaya beserta Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya terhadap hukum guna mendukung tugas pokok TNI AD
Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya :
- Cabang IX Denmadam
- Ranting 5 Pom Cabang III Spersdam
- Ranting 3 Pen Cabang 1 Sinteldam
- Ranting 3 Infolahta Cabang VI Srendam
- Ranting 3 Zi Cabang IV Slogdam
- Ranting 6 Puskodalops Cabang II Sopsdam
- Ranting 2 Sansi Cabang 1 Sinteldam
- Ranting 2 Setum Cabang IX Denmadam
Mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan tema ” Optimalisasi peran hukum bagi prajurit,PNS TNI AD beserta keluarganya guna mendukung tugas pokok TNI AD
Dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2024 bertempat di aula Makodam V/Brawijaya
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H., dari Kumdam V/Brawijaya, menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum ini. Dalam materinya, Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. menyoroti pentingnya pemahaman hukum dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan, seperti desersi, THTI, asusila, perceraian, penipuan, nikah ganda, KDRT, narkoba, pelanggaran lalu lintas, pencurian, dan penyalahgunaan jabatan.
“Pangkat, jabatan, serta fasilitas lainnya yang kita terima adalah untuk berbuat sesuatu yang berguna bagi bangsa dan negara,” kata Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. dalam penyuluhan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjadi prajurit yang baik dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan.



