Kumdam V/Brawijaya: Memberikan Bantuan Hukum Terbaik Bagi Prajurit dan Keluarganya

Malang,– Kodam V/Brawijaya melalui Kumdam V/Brawijaya memiliki tugas pokok untuk memberikan bantuan hukum, dukungan hukum, dan perundang-undangan kepada prajurit dan keluarganya. Hal ini disampaikan oleh Kakumdam V/Brawijaya Kolonel Chk Budi Sartono, SH, MH dan ditegaskan kembali oleh Mayor Chk Yopie Wahyu Susilo, MH selaku Kasidukbankum Kumdam V Brawijaya.
Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk rawatan kedinasan bagi prajurit TNI sesuai dengan Pasal 41 PP RI No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak prajurit dan keluarganya terlindungi.
Kasidukbankum Kumdam V Brawijaya menjelaskan bahwa bantuan hukum memiliki peran penting dalam penegakan hukum di lingkungan TNI AD. Bantuan hukum membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kumdam V/Brawijaya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan bantuan dan dukungan hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam V Brawijaya.
Bantuan hukum di lingkungan TNI AD, khususnya di Kodam V/Brawijaya, berperan penting dalam melindungi hak-hak prajurit, PNS, dan keluarganya yang terlibat dalam suatu perkara hukum. Bantuan hukum juga membantu melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS, dan Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan dari pihak lain.
Yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah:
- Satuan jajaran TNI AD
- Badan Hukum/Yayasan/Koperasi
- Prajurit dan PNS TNI AD serta keluarganya (Suami/Isteri, anak dan Orang tua)
- Purnawirawan
- Warakawuri
- Wredatama
- Anggota Veteran RI
Dalam proses penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan suatu pelanggaran Tindak Pidana, prosesnya berbeda dengan proses penegakan hukum yang berlaku di luar lingkungan militer.
Dalam proses peradilannya, peradilan militer dan peradilan umum memiliki persamaan dan perbedaan.
Terhadap anggota TNI AD yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, terdapat dua bentuk sanksi, yaitu:
- Pidana Utama: Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana tutupan
- Pidana Tambahan: Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, Penurunan Pangkat, dan Pencabutan hak-hak tertentu.



















