170 Personel Ajendam V/Brawijaya Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Kejahatan Digital

Kota Malang,- Sebanyak 170 orang prajurit, PNS Ajendam V/Brawijaya dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 PD V/Brawijaya menerima penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya dengan Pembawa Materi Mayor Chk Yopi Wahyu S. H. bertempat di Aula Ajendam V/Brawijaya Malang – Jawa Timur, Senin (24/03/2025)

Adapun materi penyuluhan hukum pada kesempatan tersebut adalah Kejahatan Elektronik (Investasi Bodong, Arisan Online, Judi Online & Pinjol), Hindari Gaya Hidup Hedon (Berlebihan) dan ⁠Bijak Bersosial Media (Jarimu Harimaumu). Kegiatan ini merupakan bentuk usaha keras dari satuan atas dalam mencegah pelanggaran hukum dari prajurit, PNS dan Persit dengan tujuan agar taat akan hukum dan mempunyai kesadaran akan hukum dengan diingatkan secara terus menerus .

Kaajendam V/Brawijaya Kolonel Caj Paham Priyono, S.E., M.M. dalam sambutannya yang disampaikan “Penyuluhan hukum diberikan kepada personel TNI, PNS dan Persit semakin paham dan mengerti serta patuh tehadap hukum maupun aturan yang berlaku, baik hukum militer yang penanganannya di peradilan militer maupun pelanggaran yang penanganannya diperadilan umum. Sehingga semakin sadar untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang merugikan satuan maupun diri sendiri serta keluarga”.

Lebih lanjut disampaikan oleh Mayor Chk Yopi Wahyu S. H. sebagai pemateri “Penyuluhan hukum hari ini dilaksanakan sambil berinteraksi kepada audiens agar bisa saling interaksi bila ada permasalahan bagi anggota akan lebih bisa dikomunikasikan.

“Tugas kami di bidang hukum memberikan bantuan hukum kepada personel TNI, PNS dan Persit yang mempunyai masalah,” ujarnya

Hadir dalam kegiatan tersebut WakaAjendam, Para Kasi Ajendam V/Brawijaya, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Ajendam V/Brawijaya beserta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 PD V/Brawijaya.