Kodam V/Brawijaya: Menjaga Pertahanan dan Keamanan Wilayah Jawa Timur

Melaksanakan tugas pokok TNI Angkatan Darat di wilayah Jawa Timur melalui pembinaan pertahanan wilayah, kesiapsiagaan operasional, pembinaan teritorial, serta penguatan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Tugas Pokok
Kodam V/Brawijaya sebagai Komando Utama TNI Angkatan Darat melaksanakan tugas pokok TNI AD di wilayah Jawa Timur dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dengan menjaga kesiapsiagaan satuan, membina kemampuan dan profesionalisme prajurit, melaksanakan pembinaan teritorial, serta membangun ketahanan wilayah yang mendukung sistem pertahanan negara.

Dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fungsi
  • 1. Fungsi Pertahanan Wilayah. Menyelenggarakan pembinaan dan penyiapan pertahanan wilayah Jawa Timur dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara.
  • 2. Fungsi Operasional. Menyiapkan, mengembangkan, dan mengerahkan kekuatan satuan dalam melaksanakan tugas operasi sesuai perintah dan ketentuan yang berlaku.
  • 3. Fungsi Pembinaan Teritorial. Membina hubungan dan komunikasi dengan masyarakat serta seluruh komponen bangsa untuk memperkuat ketahanan wilayah dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.
  • 4. Fungsi Pembinaan Satuan. Meningkatkan profesionalisme, disiplin, kemampuan, kesiapan personel, materiil, dan satuan agar mampu melaksanakan tugas secara optimal.
  • 5. Fungsi Intelijen. Menyelenggarakan kegiatan intelijen untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan menjaga stabilitas wilayah Jawa Timur.
  • 6. Fungsi Pembinaan Potensi Pertahanan. Membina dan menyiapkan potensi wilayah serta sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • 7. Fungsi Dukungan dan Bantuan. Mendukung penanganan bencana, kondisi darurat, dan berbagai permasalahan sosial di wilayah Jawa Timur sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
  • 8. Fungsi Sinergitas Wilayah. Membangun koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, Polri, instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketahanan, dan stabilitas wilayah Jawa Timur.