Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M.A. Terima Penganugerahan Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari Gubernur Jawa Timur.

Surabaya – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M.A. didampingi Pejabat Utama Kodam V/Brawijaya menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (01/06/2023).

Momentum ini seakan menjadi sebuah motivasi untuk meningkatkan jiwa nasionalisme sebagai insan Pancasila. Hal itu, dikatakan oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf usai mengikuti pelaksanaan Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai Inspektur Upacara.

“Bagi saya, semangat peringatan Hari lahir Pancasila harus tetap digelorakan. Momentum ini semakin meneguhkan tekad dan niat saya untuk selalu mencintai negeri ini dengan cara bertindak dan berbuat yang terbaik untuk Indonesia,” Tegas Mayjen TNI Farid Makruf.

Pangdam V/Brawijaya juga menyebut jika Hari lahir Pancasila bukan hanya sebagai acara serimonial saja, tetapi diharapkan seluruh warga negara atau bangsa Indonesia mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Senada dengan amanat Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang dibacakan oleh Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa yakni, nilai-nilai Pancasila wajib diaktualisasikan dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita luhur berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, M.A. mendapatkan penganugerahan tanda kehormatan Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari Gubernur Jawa Timur, Penghargaan diberikan atas dedikasi kepada Pangdam V/Brawijaya sebagai Tokoh yang berperan aktif dalam pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting dan investasi serta menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jawa Timur. Sebagai dasar, Penganugerahan Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya ini diberikan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2023.