Kakumdam V/Brawijaya Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Atasi Permasalahan Narkoba

Malang,- Permasalahan narkoba menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif. Untuk itu, kolaborasi erat antar berbagai pihak menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini disampaikan oleh Kakumdam V/Brawijaya, Kolonel Chk Budi Sartono, S.H., M.H., dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Malang, Kamis (21/11).
“Penegakan hukum dan rehabilitasi harus berjalan seiring, sinergi antar aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci dalam menangani permasalahan narkoba,” tegas Kolonel Chk Budi Sartono, S.H., M.H.
FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk aparatur penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dan perwakilan masyarakat. Diskusi diharapkan dapat menghasilkan solusi konkrit dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Jawa Timur.
Kakumdam V/Brawijaya menjelaskan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara terpadu, meliputi pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Pencegahan dilakukan melalui program sosialisasi dan edukasi di masyarakat, sedangkan penegakan hukum dilakukan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
“Upaya rehabilitasi menjadi kunci untuk memulihkan pecandu dan penyalahguna agar dapat kembali ke masyarakat dan hidup produktif,” jelas Kakumdam V/Brawijaya.
Rehabilitasi dilakukan melalui program terapi yang dirancang secara terstruktur dan mempertimbangkan kondisi psikologis dan fisik pecandu dan penyalahguna. Lembaga rehabilitasi memainkan peran penting dalam proses pemulihan ini.
Kakumdam V/Brawijaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan solusi komprehensif untuk rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.
“Semoga melalui FGD ini, tercipta sinergi yang kuat dalam mengatasi permasalahan narkoba di Jawa Timur. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi muda dan membangun masa depan yang lebih baik tanpa narkoba,” harap Kolonel Chk Budi Sartono, S.H., M.H.



